Maskun, S.H. (2009) Urgensi corporate social responsibility dalam praktik negara-negara. In: International Conference on Corporate Law (ICCL) 2009 1st - 3rd June 2009, Surabaya, Indonesia. UUM COLGIS Universiti Utara Malaysia. ISBN 9789832078340
Preview |
PDF (Abstract)
Download (50kB) | Preview |
Abstract
Corporate Social Responsibility (CSR)1 bukanlah merupakan sebuah konsep baru dalam dunia bisnis, baik pada level internasional maupun nasional.Philip Kotler mengatakan bahwa CSR hendaklah bukan merupakan aktivitas yang hanya merupakan kewajiban perusahaan secara formalitas, akan tetapi seharusnya merupakan sentuhan moralitas perusahaan terhadap lingkungan sosialnya sehingga CSR dipandang sebagai “nyawa” perusahaan.Pertumbuhan jumlah perusahaan multinasional (multinasional corporations – MNc) telah berimplikasi pada invasi MNc di negara-negara berkembang. Eksistensi MNc di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, tidak hanya membawa perubahan signifikan yang mengarah pada perubahan positif negara-negara berkembang, akan tetapi sekaligus menciptakan kekhawatiran karena aktifitas-aktifitas negatif MNc telah mengancam eksistensi lingkungan. Fakta rusaknya lingkungan, misalnya di Indonesia, dapat dilihat pada kasus Teluk Buyat yang melibatkan PT Newmont Minahasa Raya (MNR), kasus PT. Freefort dengan komunitas masyarakat Papua, kasus Lapindo Brantas Sidoarjo, dan kasus-kasus lainnya. Kasuskasus tersebut adalah potret bagaimana komitmen perlindungan dan pelestarian lingkungan yang diemban oleh MNc tidak berjalan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, sebagai kompensasi terhadap banyaknya gugatan terhadap akses negatif MNc maka mengusung ide CSR merupakan suatu langkah bijak untuk meminimalisasikan kerusakan yang timbul dan tentunya sebagai sebuah upaya untuk memaksimalkan peran dan partisipasi masyarakat yang selama ini juga cenderung terabaikan oleh MNC.Berangkat dari fakta-fakta di atas, Pemerintah Indoensia telah merumuskan suatu regulasi yang memuat tentang CSR yang dituangkan dalam Undangundang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. UU PT ini memberikan kewajiban bagi perusahaan untuk menjalankan CSR. UU ini juga mengharapkan output terciptanya sebuah keseimbangan yang selaras antara mencetak keuntungan, menjalankan fungsi-fungsi sosial, dan pemeliharaan lingkungan hidup demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development).Tentunya, disadari bahwa sebagai sebuah regulasi baru kewajiban CSR ini akan menjadi sesuatu yang debatable yang seharusnya dapat dikomunikasikan dengan baik melalui program kemitraan antar pemerintah,perusahaan, dan masyarakat. Program kemitraan ini akan sangat bervariasi Ide dan konsep CSR ini sesungguhnya tidak hanya ditujukan pada MNc melainkan juga dengan perusahaan domestik. disesuaikan dengan kondisi geo-sosial masyarakat di mana MNc tersebut beroperasi.
Item Type: | Book Section |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor |
Divisions: | College of Law, Government and International Studies |
Depositing User: | Mrs. Norazmilah Yaakub |
Date Deposited: | 10 Oct 2010 08:10 |
Last Modified: | 10 Oct 2010 08:10 |
URI: | https://repo.uum.edu.my/id/eprint/1157 |
Actions (login required)
View Item |