mailto:uumlib@uum.edu.my 24x7 Service; AnyTime; AnyWhere

Peranan hukum dalam perubahan sosial yang terjadi pada masyarakat

Setyawan, Iwan (2014) Peranan hukum dalam perubahan sosial yang terjadi pada masyarakat. In: Seminar Ketahanan Nasional Malaysia-Indonesia 2013, 4 - 7 September 2013, Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah, Medan, Indonesia.

[thumbnail of 12.pdf] PDF
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Pada masyarakat yang sedang membangun seperti masyarakat Indonesia penegakan hukum akan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, fungsi hukum di satu pihak dapatlah dipergunakan sebagai sarana untuk mengubah masyarakat menjadi lebih baik dan di lain pihak untuk mempertahankan susunan masyarakat yang telah ada serta mengesahkan perubahan-perubahan yang telah terjadi di masa lalu.Jika mengetengahkan hukum sebagai sarana pembahauan masyarakat yang sedang pada masa transisi, perlu ada penetapan prioritas-prioritas dan tujuan yang hendak dicapai, sedangkan sumber atau datanya dapat diperoleh melalui penelitian- penelitian terhadap masyarakat di berbagai-bagai bidang kehidupan.Data yang sudah diperoleh kemudian diabstraksikan agar dapat dirumuskan kembali ke dalam norma hukum yang kemudian disusun menjadi tata hukum.Negara Indonesia sebagai negara hukum memberikan pengertian bahawa segala tindak-tanduk dan sikap tata laku setiap warga negara mahupun pemimpin harus didasarkan oleh hukum.Konsekuensi inilah yang harus dijalankan sebagai negara yang menamakan dirinya sebagai negara hukum.Hukum dibuat dimaksudkan untuk mengatur dan menertibkan masyarakat walaupun sering pada implementasinya belum secara sempurna dapat dilakukan.Perubahan sosial adalah perubahan yang terjadi dalam struktur masyarakat yang dapat mempengaruhi sistem sosial, Perubahan sosial dalam masyarakat adalah suatu produk dengan berbagai faktor, dan dalam banyak hal, hubungan antar faktor-faktor tersebut. Selain faktor hukum, ada beberapa mekanisme perubahan lainnya, seperti faktor-faktor teknologi, ideologi, kompetisi, konflik, ekonomi, dan politik, serta masalah struktural (structural strains).Semua mekanisme tersebut dalam kebanyakan hal saling berhubungan.Perubahan-perubahan sosial dan perubahan-perubahan hukum atau sebaliknya, tidak selalu berlangsung bersama-sama.Artinya pada keadaan-keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat serta kebudayaannya, atau mungkin hal yang sebaliknya terjadi.Apabila terjadi hal demikian, maka terjadilah suatu social lag iaitu suatu keadaan di mana terjadi ketidakseimbangan dalam perkembangan lembaga- lembaga kemasyarakatan yang mengakibatkan terjadinya kepincangan-kepincangan.

Item Type: Conference or Workshop Item (Paper)
Additional Information: ISBN: 978-967-0193-09-0 Anjuran: Institut Pemikiran Tun Dr. Mahathir Mohamad, Universiti Utara Malaysia
Subjects: H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform
Divisions: Institut Pemikiran Tun Dr. Mahathir Mohamad
Depositing User: Mrs. Norazmilah Yaakub
Date Deposited: 19 Aug 2014 02:27
Last Modified: 19 Aug 2014 02:27
URI: https://repo.uum.edu.my/id/eprint/11840

Actions (login required)

View Item View Item